|
Add caption |
Satelit9.info Sleman-Seorang pecatan Polisi berinisial BB (44) warga Moyudan Sleman menganiaya warga di depan sebuah auberge kawasan Prawirotaman, Mantrijeron, Yogyakarta. Pelaku yang pernah bertugas di Polda DIY dengan pangkat terakhir Brigadir tersebut menghajar korban bernama Jazim (37) warga Jetis Bantul bersama dua orang temannya yang hingga kini masih buron. Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya. Kapolsekta Mantrijeron, Kompol Totok Suwantoro mengungkapkan, kronologis kasus ini bermula saat teman pelaku bernama Faisal meminta tolong kepadanya untuk dicarikan mobil rental yang akan dipakai selama empat hari. Setelah menerima sejumlah uang untuk sewa kendaraan, pelaku segera meminjam mobil di sebuah rental dan menyerahkannya kepada temannya itu. Empat hari berlalu namun Faisal tak kunjung menyerahkan mobil tersebut, sementara pihak rental terus mengejar-ngejar tersangka untuk cepat mengembalikan kendaraan pinjaman. Pelaku lalu mencari Faisal dan akhirnya berhasil menemukannya. "Kepada tersangka, Faisal mengatakan jika mobil tersebut dibawa temannya yang tak lain adalah korban. Tersangka kemudian mencari korban dan akhirnya berhasil menemukannya," ungkap Totok Suwantoro didampingi Kanit Reskrim Polsekta Mantrijeron, AKP Ardi Hartana di mapolsekta setempat, Minggu (24/05/2015). Saat ditanya keberadaan mobil rental, korban mengatakan jika kendaraan tersebut telah digadaikan. Mendengar jawaban itu pelaku bersama dua orang temannya langsung menghajar korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang, dagu, pelipis kiri dan paha kiri. Tak terima dengan tindakan tersebut korban langsung melaporkannya kepada Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di depan Pasar Sentul Yogyakarta, sedangkan dua teman tersangka yang ikut dalam pengeroyokan yakni Ar dan Gt hingga saat ini masih buron. Kepada petugas, korban mengaku tak mengetahui jika mobil yang digadaikannya itu ternyata kendaraan sewaan. Ia hanya dapat perintah dari Faisal untuk menggadaikan mobil tersebut tanpa tahu asal-usul kendaraan itu. Dari menggadaikan mobil itu korban mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari Faisal. Sedangkan Faisal hingga saat ini belum bisa ditemui petugas untuk dimintai keterangannya. "Apapun alasannya capital hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Dua tersangka yang ikut serta dalam pengeroyokan masih dalam pengejaran," tegasnya.
0 Post a Comment: