Satelit9.info Bekasi - Dewi Septiani (29), pelapor beras plastik di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pendamping hukum dirinya, apabila kasus ini berlanjut ke ranah pidana. Kuasa Hukum Dewi, Ahmad Hardi Firman, menegaskan, apa yang dilakukan kliennya tersebut bukan dikategorikan sebagai penyebar isu bohong, melainkan memberikan informasi adanya beras plastik melalui media sosial. "Klien kami khawatir terhadap teman-temannya menemukan hal yang sama. Makanya, dia menyebarkan informasi melalui media sosial," ujar Hardi , Rabu malam(27/5). Hardi menjelaskan, selain menyebarkan informasi melalui media sosial, kliennya juga melaporkan kejadian tersebut kepada instansi yang berwenang, melalui surat elektronik. "Ibu Dewi juga pernah melaporkan (penemuan beras plastik) ke BPOM dan pihak kepolisian. Dia tidak mungkin menyebarkan isu, sebab dia melapor juga ke pihak berwenang," tegasnya. Sementara itu, Dewi mengaku, ia hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya terancam dipidanakan karena dianggap telah menyebarkan kabar yang meresahkan masyarakat. "Saya tidak bermaksud membuat resah masyarakat. Saya hanya ingin memberikan informasi kepada teman-teman di media sosial. Dan, saya pasrah terhadap kasus ini. Semoga ada jalan terbaiknya," kata Dewi warga Perumahan Mutiara Gading Ruko, Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Dia menjelaskan, cachet Dewi dan penjual beras berinisial S, masih sebagai saksi. "Status keduanya masih saksi, tapi kami bisa memanggil mereka sewaktu-waktu untuk diperiksa," tegas Daniel.
0 Post a Comment: