Satelit9.info Solo-Polemik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperebutkan lahan tempat permakaman umum (TPU) Pracimaloyo dan Daksinoloyo kian memanas. Setelah Pemkab Sukoharjo berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), giliran Pemkot Solo yang juga tak mau kalah kirim surat ke Kemendagri terkait per
soalan makam. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan surat tersebut diajukan sesuai permintaan Dirjen Pemerintah Umum Kemendagri. Isinya terkait pengelolaan dua makam Pracimaloyo dan Daksinoloyo. Wali Kota mengatakan akan mempertahankan dua makam yang diklaim merupakan aset Pemkot. “Surat ini sebagai langkah BPN [Badan Pertahanan Nasional] untuk menerbitkan sertifikat tanah dua makam itu,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (25/5/2025). Rudy mengatakan surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pengambilalihan lahan, baik TPU Pracimaloyo maupun Daksinoloyo. Hal ini lantaran lahan tersebut selama ini tercatat sebagai aset Pemkot, meski tak bersertifikat. Rudy justru mengaku heran dengan munculnya persoalan lahan makam tersebut. “Jan-jane ki eneng opo tho. Wong makam kok diributi. Retribusinya ada apanya?” tanya Rudy keheranan. Rudy mengaku optimistis kedua lahan makam tersebut tetap aset Pemkot Solo. Sejauh ini, Rudy mengatakan warga Sukoharjo juga diperbolehkan dimakamkan di situ. Rudy mengaku kebutuhan lahan makam di Solo semakin kritis. Rudy mengatakan langkah Pemkot membeli lahan makam di wilayah Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar kian matang. Pemkot akan mengalokasikan anggaran pembelian lahan seluas 12 hektare (ha) di APBD Perubahan (APBD-P) 2015. Rudy telah menijau lahan seluas 12 ha di kawasan Plesungan yang akan dibeli untuk menyediakan kebutuhan lahan permakaman warga Solo. Rudy memastikan jika keberadaan lahan tersebut jauh dari permukiman warga sehingga tidak akan ada pembebasan lahan warga. “Lahan itu jauh dari rumah penduduk. Jadi saya rasa tidak akan menimbulkan masalah dengan warga di sana,” kata Rudy. Rudy menyampaikan segera menerjunkan tim untuk menghitung kebutuhan anggaran membeli lahan makam. Nantinya ada tim appraisement yang akan menghitung kebutuhan anggarannya dan diajukan dalam APBD Perubahan. Rudy menilai pembelian lahan untuk permakaman mendesak direalisasikan pada tahun ini. Hal ini guna memenuhi kebutuhan lahan makam warga Kota Bengawan. “Lahan ini nanti resmi aset Pemkot, karena sertifikatnya ada. Sehingga tidak akan ada masalah kemudian hari,” kata Rudy.
0 Post a Comment: