Satelit9.info Jakarta-Pemerintah menunda hukuman mati terhadap dua narapidana narkotika Mary Jane dan Serge Areski. Pembatalan ini dikarenakan masih ada proses hukum yang berjalan. Mary Jane masih harus menjadi saksi atas tindak pidana penjualan manusia di Filipina. Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menegaskan, seharusnya hukuman mati tersebut tidak bisa dibatalkan. Apapun keputusan hukum di Filipina tidak dapat membatalkan hukuman yang telah dijatuhkan. “Tidak berpengaruh, katakanlah Filipina menyatakan dia (Mary) korban trafficking. Proses hukum kita sudah selesai dari penyelidikan sampai eksekusi. Putusan mati kami tidak bisa diubah sama putusan negara asing manapun. Langsung eksekusi saja, matiin saja,” tegasnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5). Sedangkan untuk kasus Serge, Asep menilai, langkah diambil akan cuma-cuma. Serge tengah mengajukan gugatan atas penolakan grasi oleh presiden ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN). “Ini proses pidana, dari penyidikan sampai eksekusi. Sedangan PTUN objeknya adalah putusan PTUN. Akal-akalan saja itu,” tandasnya.
0 Post a Comment: