Thursday, July 9, 2015

Ironis  Tujuh Pemburu Gajah di Riau Hanya Divonis  1,1 Tahun Penjara

Ironis Tujuh Pemburu Gajah di Riau Hanya Divonis 1,1 Tahun Penjara

Satelit9.info Pekanbaru - Sungguh ironis Pengadilan Negeri Bengkalis hanya memberikan vonis rendah terhadap 7 orang kelompok pemburu gading gajah. Vonis tertinggi hanya 1,1 tahun. Sidang ini berlangsung di PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono pada Kamis sore(9/7/2015). Vonis dibacakan menjelang waktu salat magrib. Dari 7 terdakwa ini, mereka mempunyai peran yang berbeda. Dari eksekutor, pemodal dan pekerja pengambil gading dan penunjuk jalan. Dalam vonis majelis hakim disebutkan, untuk terdakwa Ari sebagai eksekutor penembak gajah divonis 1,1 tahun dengan denda Rp 3 juta subsider satu bulan. Selanjutnya, terdakwa Fadly selaku pemilik modal dan senjata justru hanya 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Padahal untuk Fadli dikenakan pasal berlapis UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan UU tentang kepemilikan senjata ilegal. Berikutnya kepada tiga terdakwa Ishak, Anwar, Herdani divonis 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Mereka ini berperan sebagai orang yang mengambil gading gajah. Vonis terakhir kepada Mursid dan Ruslan 10 bulan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Keduanya berperan sebagai penunjuk jalan. "Vonis yang diberikan ini kami nilai sangat ringan. Seluruhnya mereka hanya dituntut 1,6 tahun dan 1,3 tahun. Vonis mereka maksimal hanya 1,1 tahun. Kalau seperti ini tidak akan membuat efek jera terhadap perburuan gading gajah di Sumatera," kata Humas WWF Indonesia di Riau, Syamsidar . Sebagainmana diketahui, kelompok ini ditangkap Tim Reskrimsus Polda Riau, pada Februari lalu di Pekanbaru. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan 5 pasang gading gajah. Setelah dilakukan penyidikan, 2 pasang gading ukuran besar mereka buru dari gajah cheat di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan 3 pasang gading ukuran kecil diburu dari gajah cheat di Taman Nasional Tesso Nilo. "7 orang itu akan menjalani sidang berikutnya di PN Kerinci, karena 3 gading kecil berasal dari Kabupaten Pelalawan. Tapi melihat vonis di PN Bengkalis saja sudah rendah, kita pesimis putusan yang sama juga akan terjadi di Kerinci," tutup Syamsidar.

0 Post a Comment: