Thursday, July 2, 2015

Ribuan Netizen Protes Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun

Ribuan Netizen Protes Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun

Satelit9.info Jakarta -Puluhan ribu netizen memprotes perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kurang dari 24 jam setelah petisi penolakan aturan itu di-posting di laman Change.org, pantauan Satelit9.info lebih dari 73.386 pendukung netizen menandatanganinya. Petisi itu dibuat oleh Gilang Mahardika asal Yogyakarta. Ia menuliskannya dengan judul “Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun”. Dia menujukan petisi itu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, dan Presiden Joko Widodo. Gilang adalah wiraswastawan yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan selama 5 tahun. Dia mantap berwiraswasta lantaran yakin bakal mendapat tambahan modal dari pencairan JHT yang iurannya sudah dibayarkan selama 5 tahun. “Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya,” katanya, seperti dikutip dari Change.org. Gilang kemudian meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS. Setelah itu dia mendapat kepastian dari seorang petugas BPJS bahwa duitnya bisa dicairkan pada awal Juli 2015. Tapi apa lacur, Gilang tak bisa mencairkan duit JHT pada waktunya. “Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari,” katanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun. Sejumlah penandatangan petisi menyesalkan perubahan aturan itu kurang disosialisasikan. “Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri, perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,” kata Rangga Immanuel dari Jakarta. “Duit-duit kita kok mau di ambil susah banget,” kata Ratna Kusuma, penandatangan petisi lainnya. “Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” kata Syakur Abdul.Sementara itu Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, sambung Cholik, merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati. Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah basal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tak lagi produktif. "Sebenarnya itu kan karena tergantung dengan filosofi jaminan buat orang sudah masuk hari tua, bahwa harus ada jaminan buat orang yang sudah tdk ada penghasilan," jelas Cholik , Jakarta Selatan, Kamis malam(2/7/2015). Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya bisa diambil setelah peserta memasuki usia 56 tahun. "Dulu juga baru bisa diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan," ungkapnya. Selain aturan baru pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP baru tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen. "Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun," tukasnya.

0 Post a Comment: