Satelit9.info Jakarta- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mencopot jabatan perwira yang menembak mati warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara. AKP IG kini tidak memiliki jabatan alias non job.
"Memang benar sudah dicopot dari jabatannya, sekarang tidak lagi menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, sekarang jadi staf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Jumat dinihari(10/7/2015).
Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap IG. IG dinyatakan memenuhi unsur melanggar kode etik profesi.
"Artinya tidak profesional dalam pengambilan keputusan dan dikenakan sanksi kode etik profesi," tambahnya.
Belum diketahui kapan IG akan menjalani sidang kode etik profesi atas pelanggaran tersebut. Iqbal mengatakan, sidang kode etik nantinya akan memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadapnya.
"Sanksi kode etik profesi hanya 3 saja yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), atau PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) dan meminta maaf," ucapnya.
0 Post a Comment: